Akan timbul permasalahan jika guru mengajar peserta didiknya sendiri di lembaga bantuan belajar yang didirikannya sendiri. Hal itu menunjukkan bahwa guru selama ini melaksanakan tugasnya hanya sekedar ‘mengajar’, karena peserta didik nantinya akan mempelajari pelajaran itu di tempat les-nya. Dengan kata lain, guru akan ‘benar-benar mengajar’ di tempat bimbingan belajar yang didirikannya sendiri. Sedangkan peserta didik yang ikut belajar di bimbingan belajar guru les privat-nya itu mungkin belum menyadari akan dampak negatif yang muncul.
- Peserta didik akan tergantung kepada tempat les, dia tidak akan mampu belajar sendiri.
- Peserta didik akan menerima konsep belajar yang keliru, apalagi jika guru les hanya berorientasi untuk mencari tambahan penghasilan, bukan memprioritaskan kemajuan pendidikan anak di sekolah.
- Peserta didik lain yang tidak mengambil les pada guru, akan menerima pelajaran yang kurang berkualitas.
- Pada proses penilaian akan terjadi subjektifitas, peserta didik yang mengikuti les akan mendapatkan nilai tinggi karena sudah mendapatkan kisi-kisi penilaian terlebih dahulu (bahkan sebagian soal), sementara yang tidak ikut les akan mendapat nilai lebih rendah.
Seharusnya tugas guru adalah memberikan bimbingan kepada seluruh peserta didik di sekolah, termasuk kepada peserta didik yang kurang memahami pelajaran. Peserta didik seharusnya bisa memanfaatkan waktu-waktu luang untuk menemui guru dan bertanya tentang pelajaran yang kurang dimengerti atau dipahaminya. Guru mempunyai kewajiban untuk melayani mereka karena keberhasilan dan kegagalan peserta didik dalam menguasai suatu kompetensi salah satunya dipengaruhi oleh gaya mengajar guru.